Revisi Permendag 50/2020, Solusi Bagi Pelaku Usaha Digital dan Konvensional dalam Era Sosial Commerce
Pemerintah telah setuju untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sebagai respons terhadap keluhan dari pedagang konvensional yang merasa dirugikan oleh kehadiran sosial commerce seperti TikTok Shop.
What's Your Reaction?