Bank Penerima BLBI Harus Bayar Tunai

<p>Jakarta | Sinar Pagi &#8211; Dengan mencuri perhatian dari maraknya SI, akhirnya pemerintah mengumumkan konsep pengembalian BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sebesar Rp 185 triliun. Jumlah itu yang diterima 14 bank yang diambil alih manajemennya oleh BPPN (BTO) dan bank yang dibekukan operasinya (BBO) mencapai Rp 141 triliun. Pengumuman pola pengembalian BLBI yang sempat tertunda-tunda [&hellip;]</p>

Mar 23, 2024 - 06:21
Mar 28, 2024 - 11:47
 0  195
Bank Penerima BLBI Harus Bayar Tunai

Jakarta | Sinar Pagi – Dengan mencuri perhatian dari maraknya SI, akhirnya pemerintah mengumumkan konsep pengembalian BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sebesar Rp 185 triliun. Jumlah itu yang diterima 14 bank yang diambil alih manajemennya oleh BPPN (BTO) dan bank yang dibekukan operasinya (BBO) mencapai Rp 141 triliun.

Pengumuman pola pengembalian BLBI yang sempat tertunda-tunda itu dilakukan di Bappenas oleh Menteri Keuangan Bambang Subianto, Selasa (10/11) petang. Ia didampingi menteri Ekuin Ginanjar Kartasasmita, Gubernur BI Syahril Sabirin.

Menurut Bambang, waktu pengembalian BLBI direncanakan diperpanjang dari satu tahun menjadi empat tahun. Dalam waktu empat tahun itu para bankir penerima BLBI diberi kebebasan untuk mengatur jadwal pengembalian BLBI-nya. “Misalnya berapa yang harus mereka bayarkan pada tahun pertama, tahun kedua, ketiga, dan seterusnya. Dan dalam tempo 4 tahun semua utang BLBI mereka harus sudah lunas, dan pembayaran dilakukan secara tunai” katanya.

Untuk mengembalikan dana BLBI tersebut, para bankir juga diberi keleluasaan untuk mengumpulkan dana tunai dengan cara mereka sendiri-sendiri. ” Mereka bisa melakukan penjualan aset atau bisa juga dengan cara mencari pinjaman dari pihak ketiga. Pokoknya yang harus dibayar pada tahun keempat itu adalah uang tunai,” kata Bambang.

Total BLBI yang telah dikucurkan pemerintah pada perbankan mencapai Rp 185 triliun. Dari jumlah itu yang diterima 14 bank yang diambil alih manajemennya oleh BPPN (BTO) dan bank yang dibekukan operasinya (BBO) mencapai Rp 141 triliun.

Jika skenario pengembalian itu berjalan dengan lancar dengan ditetapkan empat tahun, dengan jumlah total BLBI sebesar itu, setiap tahun rata-rata pemerintah akan menerima pengembalian BLBI dari perbankan swasta nasional sebesar Rp 46 triliun.

Pola pengembalian BLBI itu sendiri sempat menimbulkan berbagai polemik. Dan telah mengalami perubahan dua kali, di antaranya pada saat jangka waktu pengembalian BLBI dibatasi paling lambat selama lima tahun, namun beberapa waktu kemudian, keputusan tersebut diubah menjadi satu tahun. (sugeng)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.